@Facebook
Pasang Iklan ke banyak blog sekaligus Klik Disini . . .

Cara Mendapatkan "UANG" Dari Internet

Kasus Prita Mulyasari

03.03 by adipramana ·
Label:

Kasus Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, terus menuai simpati banyak kalangan. Pada Selasa (2/5) petang, Prita dijenguk anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis.

Prita menangis. Pertanyaan Nurcholis tentang nasib kedua anaknya, Khairan Ananta Nugroho dan Rana Ria Puandita Nugroho, terasa menyayat hati. Terhitung sudah 21 hari Prita tak bisa menjumpai kedua buah hatinya yang baru berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan, gara-gara persoalan ini.

Nurcholis mengaku menyesalkan Kasus Prita Mulyasari ini. Dia mengatakan setiap pasien punya hak yang dilindungi undang-undang untuk mengetahui rekam medis terhadap dirinya. Tapi usaha Prita malah berbuntut dirinya masuk bui.


Nurcholis berniat merekomendasikan instansi penegak hukum supaya mempertimbangkan moral dalam menuntaskan kasus ini. Dia juga meminta pasal pencemaran nama baik ditinjau lagi penggunaannya. Sementara pihak rumah sakit sampai saat ini menolak memberi konfirmasi. Hadi Furqon, salah satu perwakilan RS Omni, hanya membenarkan Prita pernah dirawat di Omni.

Kasus ini bermula saat Prita mengirimkan surat elektronik kepada seorang kawan. Prita bertutur pada 7 Agustus 2008 masuk rumah sakit karena panas tinggi dan pusing. Hasil cek darah menyebutkan trombosit Prita hanya 27 ribu. Karena itu dia harus dirawat inap. Darah Prita lalu diperiksa ulang dengan hasil sama dan didiagnosa menderita demam berdarah.

Keesokan harinya, dokter berinisial H yang merawat Prita menginformasikan ada revisi hasil laboratorium. Yaitu jumlah trombosit 181 ribu, bukan 27 ribu. Prita kaget dan menanyakan soal revisi. Tapi, dokter malah menginstruksikan perawat memberi sejumlah suntikan. Selama beberapa hari diberi berbagai suntikan, badan prita membengkak.

Prita akhirnya diberitahu terkena virus udara dan kembali disuntik meski kedua tangannya bengkak. Tapi, pihak rumah sakit tak juga menjelaskan nama penyakit yang diderita Prita. Sang pasien pun kesal dan menceritakan pengalaman buruknya itu pada sang teman. Kini, tuntutan perdata bagi Prita telah diputuskan berupa kemenangan rumah sakit. Sedangkan tuntutan pidana disidangkan Kamis besok.

Sumber : http://id.news.yahoo.com/







Baca Juga Yang Ini :



Sebarkan ke seluruh penjuru dunia . . .
Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

1 komentar:

servis komputer mengatakan...
27 Desember 2009 pukul 02.54

Semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya dari kasus mbak prita ini, bagaimanapun pahitnya.
Kekuasaan dan kesewenang2an tidak akan berdiri dengan mudah selama kita masih perduli terhadap sesama, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan.

Posting Komentar

 

Blog Catalog

My BlogLog